You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Marga Dauh Puri
Logo Desa Marga Dauh Puri
Marga Dauh Puri

Kec. Marga, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Dirgahayu ke-79 Republik Indonesia - Nusantara Baru Indonesia Maju margadauhpuri.desa.id

Desa Anti Gratifikasi: Membangun Budaya Jujur dan Bersih dari Tingkat Desa

Administrator 02 Agustus 2025 Dibaca 65 Kali
Desa Anti Gratifikasi: Membangun Budaya Jujur dan Bersih dari Tingkat Desa

 

Gratifikasi, yang kerap dianggap sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dalam pelayanan publik, sebenarnya menyimpan potensi besar sebagai akar dari praktik korupsi. Pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas demi mempercepat atau mempermudah layanan, tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pelayanan yang semestinya bisa diakses siapa pun tanpa perlakuan istimewa.

 

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas praktik tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 144 Tahun 2025 tentang Pencegahan Gratifikasi. Surat edaran ini menggarisbawahi pentingnya membangun budaya anti-gratifikasi di seluruh elemen pemerintahan, termasuk di tingkat desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

 

Menindaklanjuti semangat tersebut, tim KKN UGM Marga Manggala 2025 bersama Pemerintah Desa Marga Dauh Puri menyelenggarakan program edukasi bertajuk “Desa Anti Gratifikasi: Meningkatkan Integritas Masyarakat melalui Teknologi Digital.” Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya gratifikasi serta pentingnya menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan sosial dan pemerintahan.

 

Salah satu langkah utama dalam program ini adalah produksi video edukatif berbasis cerita, yang menampilkan situasi sehari-hari di mana warga desa menghadapi dilema saat berurusan dengan pelayanan administrasi. Melalui pendekatan naratif yang dekat dengan kehidupan masyarakat, video ini mencoba menggugah kesadaran bahwa praktik memberi imbalan dalam konteks jabatan bukanlah hal yang wajar, melainkan bentuk penyimpangan yang harus dicegah bersama.

 

Video ini kemudian disebarluaskan melalui situs resmi desa serta platform digital lainnya untuk menjangkau masyarakat secara luas. Selain itu, tim juga menyusun artikel edukatif yang memuat penjelasan hukum, nilai-nilai integritas, dan ajakan kolektif untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun.

 

Program ini tidak hanya didukung oleh perangkat desa, tetapi juga mendapat respons positif dari masyarakat yang mulai menyadari pentingnya membangun budaya pelayanan yang adil dan bersih. Melalui pendekatan edukatif dan pemanfaatan teknologi informasi, program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik tidak etis. Karena pada akhirnya, integritas bukan sekadar slogan, tetapi budaya yang harus ditanamkan bersama.

 

Disusun oleh : 

Krisna Rendra Sabdolangit Raharjo

KKN-PPM UGM Marga Manggala 2025

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan