.png)
Marga Dauh Puri, 20 Oktober 2025
Reses DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah masa jeda atau libur yang diberikan kepada anggota DPRD untuk melakukan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Tujuan utama reses adalah untuk meningkatkan hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat, serta untuk memantau langsung kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan.
Bertempat di Wantilan Pura Subak Sidang Rapuh hari ini anggota DPRD Kabupaten Tabanan I Wayan Sudiana, SE didampingi Ajudan Bupati Tabanan I Made Artawan yang keduanya juga merupakan warga Desa Marga Dauh Puri pagi ini mengadakan Reses menyerap aspirasi masyarakat khususnya warga subak se Pekasehan Sidang Rapuh. Pekasehan Sidang Rapuh terdiri dari 6 tempek yaitu Tempek Sidang Rapuh Dajanan, Sidang Rapuh Delodan, Uma Tubuh, Pucang, Ambengan dan Uma Kaang Delodan. Pada kesempatan ini Pekaseh Sidang Rapuh I Putu Edi Sumarthawan, ST mengantarkan jalannya reses dan memberi kesempatan perwakilan dari masing masing tempek untuk menyampaikan usulan, dari semua perwakilan didominasi mengusulkan pemeliharaan saluran irigasi dan alsintan dan Bapak I Wayan Sudiana, SE menyanggupi untuk membawa dan mengawal usulan ini ke Kabupaten agar bisa diusulkan pada tahun anggaran 2026. Reses ini dihadiri oleh sekitar 100 orang warga subak dan semuanya berharap usulan ini bisa terakomodir sehingga dapat membantu jalannya pertanian di Marga Dauh Puri.


