
Marga Dauh Puri, 05 Mei 2025
Dana desa adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk desa, yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dalam perjalanannya Pemerintah Desa sudah barang tentu akan menemukan kendala dalam pengelolaan Dana Desa yang tidak menutup kemungkinan mengarah ke pelanggaran hukum, untuk itu Pemerintah Desa Marga Dauh Puri mendapatkan pendampingan pengelolaan Dana Desa 2025 dari Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejaksaan Negeri Tabanan yang dipinpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mayang Tari, S.H., M.H. didampingi oleh jajaran Jaksa yang membidangi masalah perdata. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pandangan hukum tentang pengelolaan dana desa dimana nantinya dalam menjalankan pemerintahan desa Kepala Desa maupun perangkat desa tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku sehingga Dana Desa bisa tepat guna bagi masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh BPD Marga Dauh Puri, Bendesa Adat Kelaci dan Ole, Pekaseh se Marga Dauh Puri, Kader Posyandu dan Desa siaga, Bidan Desa, pengurus Bumdes dan seluruh perangkat Desa Marga Dauh Puri.

